LAYANAN RAWAT INAP
RSIA Tambak memiliki berbagai jenis kamar dengan kelas dan fasilitas yang berbeda untuk masing-masing kelas.
Untuk mendapatkan fasilitas seperti yang diharapkan sebaiknya hubungi bagian Front Office/Admission untuk memperoleh informasi dan layanan seperti yang diinginkan.
Prosedur Rawat Inap RSIA Tambak :
Persiapan :
- Kecuali dalam keadaan darurat, dalam rangka mempermudah pelayanan, sebelum datang sebaiknya lakukan lakukan perjanjian terlebih dahulu dengan telpon ke RSIA Tambak 021 2303444 dengan menyebutkan nama jelas, nomer rekam medis dan tanggal lahir sebagaimana terdapat pada kartu (buku) pasien, serta dokter yang menangani.
- Pada saat menelpon, dapat diperoleh informasi prosedur, perkiraan biaya, metode pembayaran serta fasilitas layanan. Sampaikan juga asuransi/perusahaan penjamin kalau ada.
- Dokumen yang harus dibawa :
- Kartu pasien
- Buku pasien
- Surat rujukan (apabila ada)
- Hasil pemeriksaan laboratorium (kalau ada)
- Hasil pemeriksaan penunjang lainnya misalnya : CTG, EKG, rongent (kalau ada)
- Kartu asuransi/jaminan
- Dokumen jaminan perusahaan (kalau ada)
- Kartu kredit/debit (kalau pembayaran dengan kartu kredit/debit)
- Dokumen akte lahir (apabila akan mengurus akte lahir) : foto copy KTP suami istri, akte nikah, kartu keluarga
Registrasi :
- Front Office/Admission akan membantu melakukan registrasi
- Tunjukkan kartu asuransi atau jaminan (ini penting untuk mempercepat layanan)
- Isi formulir jaminan
- Isi formulir registrasi rawat inap
- Apabila jaminan asuransi/perusahaan, maka Admission akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada asuransi/jaminan
- Perawat akan mengantar pasien ke ruang perawatan/tindakan
Pembayaran
- Uang muka harus dilunasi pada hari masuk rawat sebesar ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit Ibu dan Anak Tambak.
- Apabila dijamin oleh asuransi/perusahaan dan telah dilakukan konfirmasi, maka tidak diperlukan uang muka. Namun apabila belum ada konfirmasi dari asuransi/perusahaan maka tetap membayar uang muka, tetapi kalau setelah itu terdapat konfirmasi, maka uang muka tersebut akan dikembalikan.
- Jika uang muka perawatan yang telah dibayar tersisa sampai batas minimal maka harus ditambah lagi uang muka sampai terpenuhi.
- Setiap saat pasien/keluarga dapat meminta perincian biaya perawatan sementara kepada kasir.
- Bila tunggakan bertambah besar dan belum ditambah lagi uang mukanya, maka
- Obat yang diresepkan harus dibeli sendiri;
- Pemeriksaan penunjang dibayar tunai;
- Pasien yang bersangkutan dipindahkan ke kelas yang lebih rendah.
- Biaya tindakan (misalnya operasi) akan mengacu pada kelas kamar yang paling tinggi yang ditempati pasien.
- Pembayaran hanya dengan uang tunai atau kartu kredit/debit, RSIA Tambak tidak menerima pembayaran dengan giro/cek
Perawatan
- Rumah Sakit Ibu dan Anak Tambak memiliki wewenang untuk memindahkan pasien ke kamar lain sesuai kelas perawatannya, dengan persetujuan pasien/keluarganya.
- Staff medis dan paramedis Rumah Sakit Ibu dan Anak Tambak berwenang melakukan tindakan pertolongan medis pada keadaan kegawatan untuk menolong jiwa pasien.
Pasien Pulang
- Pasien pulang harus mendapat ijin dari dokter yang merawat. Apabila Dokter yang merawat tidak mengijinkan pasien untuk pulang, maka pasien/keluarganya harus menandatangani formulir pulang paksa.
- Setiap pasien pulang harus disertai surat keterangan pulang dari keperawatan.
- Pasien jaminan asuransi/perusahaan harus menunggu konfirmasi terlebih dahulu dari asuransi/perusahaan, dimana kadang2 memerlukan waktu yang cukup lama dari asuransi/perusahaan (1-2 jam).
Penunggu/pengunjung
- Jam berkunjung di Rumah Sakit Ibu dan Anak Tambak :
- Pagi : 11.00 – 13.00 WIB
- Sore : 17.00 – 19.00 WIB
- Pengunjung yang berusia dibawah 12 tahun tidak diperkenakan memasuki ruang perawatan tertentu.
- Pengunjung tidak diperkenankan melakukan perbuatan terlarang, misalnya judi atau perbuatan asusila.
- Penunggu pasien harus mempunyai kartu penunggu yang diperoleh dari bagian pendaftaran pada saat mendaftar dengan menukarkan kartu identitas asli.
- Penunggu untuk kamar kelas 3 & 2 hanya diperkenankan 1 (satu) orang dengan batas maksimal 1 x 24 jam (pasca persalinan/sebelum mobilisasi) sedangkan untuk Pasien Anak diperbolehkan ditunggu 1 (satu) orang sampai selesai perawatan.
- Penunggu untuk kamar kelas 1, Utama dan Utama Plus hanya diperbolehkan maksimal 1 orang sampai selesai masa perawatan.
- Penunggu untuk kamar kelas VIP & V.VIP hanya diperkenankan maksimal 2 (dua) orang, sampai selesai masa perawatan.
- Para penunggu tidak diperbolehkan masuk ke ruangan lain.
- Penunggu atau keluarga dilarang membawa :
- Perlengkapan tidur seperti : kasur, bantal, guling, selimut, dll.
- Alat elektronik seperti tape recorder, video, TV, proyektor, dan lain-lain.
- Senjata api, senjata tajam dan sejenisnya.
- Keluarga dan pengunjung pasien harap mematuhi peraturan tata tertib rawat inap lainnya.
- Dimohon partisipasi Bapak/Ibu untuk ikut bersama-sama menjaga ketertiban, kebersihan dan kerapihan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Tambak.
- Pasien/keluarga mohon tidak membawa uang/barang berharga yang berlebihan. Kehilangan barang bukan merupakan tanggung jawab Rumah Sakit Ibu dan Anak Tambak.
Sebelum pulang, jangan lupa:
- Membuat perjanjian untuk kontrol selanjutnya
- Yakinkan informasi atau intruksi dokter, perawat atau farmasi cukup jelas
- Periksa kembali barang bawaan jangan sampai ketinggalan
- Obat sudah diambil di bagian farmasi dan cukup sampai konsultasi berikutnya.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi RSIA Tambak 021 2303444